About Me

Foto saya
depok, jawa barat, Indonesia
sorry, i can't describe my self. if you want to know me, let's become my friend :)

STATISTIK

November 28, 2011

CINTA SEJATI YANG SESUNGGUHNYA

Kesedihan dan kepedihanku
Hanya mampu membuatku menangis
Tapi tidak pernah mampu merubah keyakinanku
Atas semua keputusanNya

Melupakan dan meninggalkan dirimu
Hanya membuat luka didalam hatiku
Tapi tidak akan pernah membuat mati
Keyakinanku bahwa bukan dirimu tujuanku


Rabb, cinta dalam hatiku ini Kau lah yang berikan
Dan kau yakin kau pulalah yang akan memeliharanya
Rabb, cinta sejati itu Kau lah yang tanamkan
Hingga aku yakin sekali dengan semua janjiMU
Walau tidak Kau berikan di dunia ini
Masih ada kehidupan lain yang sudah menanti
Hingga semua janji Kau genapi

sampai pada satu titik kesempurnaan
Mencintai-Mu lebiha dari cintaku padanya
Karena ku tahu Engkau begitu cemburu
Hingga tak ada seorang pun yang berhak
Untuk mendapatkan cinta sejati ini
Melainkan diriMu yang setia menemani langkahku

HEBATNYA CINTA

pernahkah kamu merasakan, bahwa kamu mencintai seseorang meski kamu tahu ia tak sendiri lagi ?
dan meski kamu tahu cintamu takkan terbalas, tapi kamu tetap mencintainya ?

pernahkah kamu merasakan, bahwa kamu sanggup melakukan apa saja demi seseorang yang kamu cintai meski kamu tahu, ia takkan pernah peduli ?
ataupu ia peduli dan mengerti tapi ia tetap pergi ?

pernahkah kamu merasakan HEBATNYA CINTA ?
tersenyum kala terluka, menangis kala bahagia, bersedih kala berasama, tertawa kala berpisah ?

aku pernah tersenyum meski kuterluka .
karena kuyakin Allah tak menjadikannya untukku .

aku pernah menangis kala bahagia .
karna aku takut kebahagian ini akan sirna begitu saja .

aku pernah bersedih kala bersamanya .
karna aku takut aku akan kehilangan dia suatu saat nanti .

dan aku juga pernah tertawa saat berpisah dengannya .
karena "CINTA TIDAK HARUS MEMILIKI"
dan aku yakin Allah telah menyiapkan cinta yang lain untukku .

aku masih tetap bisa mencintainya, meski ia tak dapat aku rengkuh dalam pelukanku .
karena memang CINTA ADA DIDALAM JIWA, BUKAN DALAM RAGA :')

PEMBANGUNAN KOPERASI

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Sumber: Ign. Sukamdiyo, Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 27-33.

PERANAN KOPERASI

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:

Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:

1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.

2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.

3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.

4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.

Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).

Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.

Pasal 4

Fungsi dan peran koperasi adalah :

a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. kemandirian.

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:

a. pendidikan perkoperasian;

b. kerja sama antarkoperasi.


sumber : http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5583/title_peran-koperasi-di-indonesia/

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

EFESIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
  • Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

*MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

*METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

SEHARUSNYA KAMU TAU

Seharusnya kamu tahu aku mempunyai mata
Yang bisa melihat semua yang kau lakukan terhadapku
Seharusnya kamu tahu aku mempunyai mulut
Yang bisa bertanya tentang yang kau lakukan di belakangku
Seharusnya kamu tahu aku mempunyai telinga
Yang bisa mendengar semua cerita tentang kamu dan dia
Tapi sayang, kamu tidak mengetahui itu semua
bahkan kamu tidak pernah melihat aku ada
Dan seharusnya kamu tahu aku mempunyai tangan
Yang bisa menampar pipimu
Saat aku tahu semua kebusukanmu ..

MANUSIA YANG MEMPUNYAI HAWA NAFSU TAK TERBATAS

pernah kalian menginginkan sesuatu tetapi tidak dapat memilikinya?
tetapi orang lain bisa memiliki itu?

pernah kalian sudah berusaha sekuat tenaga untuk dapat memiliki apa yang kalian inginkan tetapi tetap saja kalian tidak bisa memiliki itu?
tetapi orang lain dengan sangat mudah mendapatkan itu.

dan mungkin dipikiran kalian saat itu DUNIA INI TIDAK ADIL ! semua yang kalian mau tidak bisa kalian miliki walaupun sudah berusaha untuk dapat memilikinya .

saya sangat yakin, kalian yang membaca notes saya ini pasti pernah mengalami hal tersebut. bahkan seseorang yang sudah sangat putus asa bisa mengakhiri hidupnya cuma karena hal seperti ini.
(ya tentu saja ini tergantung dengan pribadi masing masing)

tapi pernahkah kalian bertanya kepada orang yang sudah memiliki apa yang kalian mau, "apakah anda sudah merasa bahagia dengan semua ini? apa anda tidak pernah mempunyai masalah?"
pasti orang itu akan menjawab "ya tentu saja saya pernah mempunyai masalah"

dan kalian tahu, mungkin saja masalah yang dihadapi orang itu lebih berat dari masalah yang kalian miliki, dan mungkin jalan keluar yang kalian lakukan lebih bijaksana.

setiap orang mempunyai nafsu yang tak terbatas, jika sudah mendapatkan yang kita mau, pasti kita mau lebih dari itu lagi.
jadi syukuri apa yang kalian punya.
dan sebenarnya DUNIA INI ADIL ;)

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Efek-Efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutuatau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian
maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

November 09, 2011

PERMODALAN KOPERASI

Konsep Modal

• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
•Modal jangka panjang
•Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI

A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)

• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)


SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.

Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN

• Memenuhi kewajiban tertentu.
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
• Perluasan usaha.

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

PENJENISAN KOPERASI

Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi untuk memisah-misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.

Penjelasan Penjenisann Koperasi:

1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:

1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)

BENTUK KOPERASI

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

- Primer.
- Pusat.
- Gabungan.
- Induk.

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:

a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi.

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok per-koperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:

- Koperasi Karyawan.
- Koperasi Pegawai Negeri.
- KUD.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Untuk mencapai tujuan koperasi diperlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

A. Perencanaan

Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

B. Pengorganisasian

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

C. Struktur Organisasi

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.

Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

D. Pengarahan

Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

E. Pengawasan

Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.

Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:

- menetapkan standar.
- membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan.
- mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.