About Me

Foto saya
depok, jawa barat, Indonesia
sorry, i can't describe my self. if you want to know me, let's become my friend :)

STATISTIK

Desember 31, 2012

IBU

ibu ..
yaaa ibu adalah seorang wanita yang sangat KUAT.

lihatlah, betapa sulit nya ketika ia mengandung kita selama 9 bulan.
membawa kita (di dalam perutnya) kemana pun ia pergi,
mencoba menahan nafsunya saat ia tahu,
makanan yang sangat ia sukai tidak baik untuk bayi yang sedang ia kandung.
mencoba bersikap ramah terhadap orang lain,
mencoba berbuat baik,
karena ia tahu bahwa itu semua sangat berpengaruh terhadap janin yang ia kandung.

lihatlah, betapa sangat menyakitkan ketika saat nya ia melahirkan.
gerakan bayi yang ada di perutnya, yang secepatnya ingin menghirup udara di dunia,
ingin cepat melihat wajah ayah dan ibu yang sangat berpengaruh dalam proses kita menjadi manusia,
ingin mencoba air susu ibu yang sangat kita nanti saat pertama kali kita menghirup udara dunia.
begitu sangat menyakitkan !
yaaa .
coba kalian bayangkan, seorang bayi keluar dari kemaluan seorang ibu.
NYAWA taruhannya !
yaaa, sungguh sangat menyakitkan.

lihatlah, ketika kita sudah sampai di dunia.
dia tidak meninggalkan kita :)
dia menyusui kita, merawat kita, menghibur kita saat kita menangis.
yaa tentu saja, karena kita anak kandung mereka, bukan?
tanpa rasa lelah, letih, dan pamrih.
dia merawat kita hingga sekarang.
wow :o
itu membuat saya kagum.
yaaa ..
selama belasan tahun (heeey belasan tahun itu waktu yang sangat lama)
memberi makan kita, uang jajan sekolah, bahkan untuk keperluan yang tidak terlalu penting, ibu kita dengan senyum yang sangat khas nya memberikan kepada kita.

kasih sayang, pelukan, kecupan, dan rasa cinta mu IBU.
aku SALUT, KAGUM, SENANG.
aku senang dan bersyukur mempunyai seorang ibu seperti mu.
seorang ibu yang selalu sabar, selalu ceria di depanku, selalu membantuku ketika aku mengalami kesulitan.
yaa THAT'S YOU MOM :*

maaf, karena sebagai anak aku kurang sempurna.
aku selalu membuat mu mengeluh saat aku tidak dapat membantumu di dapur,
membantu mengerjakan rumah, yang memang itu kewajibanku sebagai anak perempuanmu.
maaf, karena aku belum dapat membalas semua kebaikanmu.
walaupun engkau sering sekali mengatakan,
"aku ikhlas selama belasan tahun merawatmu, nak"
tapi, aku bertekad !
aku akan membuat engkau tersenyum bu, tersenyum bersama ayah.
melihat aku berhasil (doakan aku).
maaf, aku sering sekali melawanmu.
sering sekali memotong pembicaraanmu saat engkau sedang berbicara.
sering sekali mengeluarkan ucapan-ucapan yang akhirnya membuat engkau kesal.
sering sekali berbicara dengan nada ketus saat engkau menyuruhku untuk membantumu.

maafkan aku.
aku hanya anak yang selalu membuat engkau kesal.
membuat engkau selalu emosi .
aku tahu itu.
maafkan aku ibu..
aku berjanji ! pada diriku.
aku akan membuat engkau bangga !
aku sangat ingin melihat engkau menangis karena keberhasilanku..
yaa tentu saja menangis karena engkau bahagia, engkau bangga !
doakan aku terus ibu..
mudah-mudahan aku bisa melakukan itru saat engkau masih disini.
yaa disampingku :)

IBU

ibu ..
yaaa ibu adalah seorang wanita yang sangat KUAT.

lihatlah, betapa sulit nya ketika ia mengandung kita selama 9 bulan.
membawa kita (di dalam perutnya) kemana pun ia pergi,
mencoba menahan nafsunya saat ia tahu,
makanan yang sangat ia sukai tidak baik untuk bayi yang sedang ia kandung.
mencoba bersikap ramah terhadap orang lain,
mencoba berbuat baik,
karena ia tahu bahwa itu semua sangat berpengaruh terhadap janin yang ia kandung.

lihatlah, betapa sangat menyakitkan ketika saat nya ia melahirkan.
gerakan bayi yang ada di perutnya, yang secepatnya ingin menghirup udara di dunia,
ingin cepat melihat wajah ayah dan ibu yang sangat berpengaruh dalam proses kita menjadi manusia,
ingin mencoba air susu ibu yang sangat kita nanti saat pertama kali kita menghirup udara dunia.
begitu sangat menyakitkan !
yaaa .
coba kalian bayangkan, seorang bayi keluar dari kemaluan seorang ibu.
NYAWA taruhannya !
yaaa, sungguh sangat menyakitkan.

lihatlah, ketika kita sudah sampai di dunia.
dia tidak meninggalkan kita :)
dia menyusui kita, merawat kita, menghibur kita saat kita menangis.
yaa tentu saja, karena kita anak kandung mereka, bukan?
tanpa rasa lelah, letih, dan pamrih.
dia merawat kita hingga sekarang.
wow :o
itu membuat saya kagum.
yaaa ..
selama belasan tahun (heeey belasan tahun itu waktu yang sangat lama)
memberi makan kita, uang jajan sekolah, bahkan untuk keperluan yang tidak terlalu penting, ibu kita dengan senyum yang sangat khas nya memberikan kepada kita.

kasih sayang, pelukan, kecupan, dan rasa cinta mu IBU.
aku SALUT, KAGUM, SENANG.
aku senang dan bersyukur mempunyai seorang ibu seperti mu.
seorang ibu yang selalu sabar, selalu ceria di depanku, selalu membantuku ketika aku mengalami kesulitan.
yaa THAT'S YOU MOM :*

maaf, karena sebagai anak aku kurang sempurna.
aku selalu membuat mu mengeluh saat aku tidak dapat membantumu di dapur,
membantu mengerjakan rumah, yang memang itu kewajibanku sebagai anak perempuanmu.
maaf, karena aku belum dapat membalas semua kebaikanmu.
walaupun engkau sering sekali mengatakan,
"aku ikhlas selama belasan tahun merawatmu, nak"
tapi, aku bertekad !
aku akan membuat engkau tersenyum bu, tersenyum bersama ayah.
melihat aku berhasil (doakan aku).
maaf, aku sering sekali melawanmu.
sering sekali memotong pembicaraanmu saat engkau sedang berbicara.
sering sekali mengeluarkan ucapan-ucapan yang akhirnya membuat engkau kesal.
sering sekali berbicara dengan nada ketus saat engkau menyuruhku untuk membantumu.

maafkan aku.
aku hanya anak yang selalu membuat engkau kesal.
membuat engkau selalu emosi .
aku tahu itu.
maafkan aku ibu..
aku berjanji ! pada diriku.
aku akan membuat engkau bangga !
aku sangat ingin melihat engkau menangis karena keberhasilanku..
yaa tentu saja menangis karena engkau bahagia, engkau bangga !
doakan aku terus ibu..
mudah-mudahan aku bisa melakukan itru saat engkau masih disini.
yaa disampingku :)

KAMU ADALAH PALSU

dulu ketika kau datang
kau seakan malaikat
memberiku senyuman
saat aku tak dapat bertahan

dulu ketika kau datang
keu seperti pendekar
membawa pedang
dan siap untuk berperang

dulu ketika kau datang
kau seperti pahlawan
membelaku dalam kebenaran
dari manusia yang berantakan

bahkan ketika kau datang
kau seperti seorang pengantin pria
mengucapkan janji di depan wanita
dan berikrar akan selalu setia kepada sang wanita

tapi sekarang aku mengerti
bahwa kau hanya pecundang sejati
yang hanya mempu berjanji
tanpa memberi bukt

AKU ADA, DISINI...

Seharusnya kamu tahu aku mempunyai mata
Yang bisa melihat semua yang kau lakukan terhadapku
Seharusnya kamu tahu aku mempunyai mulut
Yang bisa bertanya tentang yang kau lakukan di belakangku
Seharusnya kamu tahu aku mempunyai telinga
Yang bisa mendengar semua cerita tentang kamu dan dia
Tapi sayang, kamu tidak mengetahui itu semua
bahkan kamu tidak pernah melihat aku ada
Dan seharusnya kamu tahu aku mempunyai tangan
Yang bisa menampar pipimu
Saat aku tahu semua kebusukanmu

Desember 30, 2012

KAMU ADALAH KEBAHAGIAAN

bertemu denganmu adalah sebuah kejutan
bersama denganmu adalah sebuah kebahagiaan
menjadi milikmu adalah mimpi yang menjadi kenyataan

itulah yang aku rasakan saat kau datang
bahagia...
senang...
dan selalu ada senyuman di bibir ini 
yang tak satupun orang lain dapat menghentikan

anugerah terindah yang Tuhan ciptakan itu kamu
yang terlahir di dunia
dan datang di hidupku

SIAPKAH KALIAN?

selamat pagi mata yang masih terbuka
siapkah kalian menatap mimpi yang telah tertata
dan mewujudkan semua menjadi nyata

selamat siang tangan yang terus berdoa
siapkah kalian memegang cita-cita yang menjadi nyata
dan terus mempertahankan sampai nanti hanya tinggal nama

selamat malam kaki yang terus melangkah
siapkah kalian menyongsong masa depan yang indah
dan sampai suatu saat nanti semua berpisah...

November 29, 2012

Dia

sosok itu datang kembali
tidak sama tapi serupa
membawa hati
dan menumpahkan luka

aku tidak peduli
dia seperti ini
melihatnya pergi
dan aku tak berharap dia kembali

hati ini sudah terbiasa
menemukan sosok seperti dia
yang banyak berkata
tanpa meberikan fakta

terimakasih untuknya
telah menambah cerita
di hidup
dan kisahku :)

Ketika..

Mata telah menjadi buta
Telinga tak lagi mendengar 
Mulut pun tidak bisa berkata kata

Putih kini telah menjadi hitam
Langit berubah menjadi mendung
Cerah tak tampak lagi

Ketika Kau pergi ...
Semua berubah 
Aku bertanya, sebesar itu kah peranmu terhadap hidupku?

mengapa begitu cepat Kau merubah 
Yang indah menjadi sangat buruk

Jika Aku Harus memilih 
Aku memilih untuk tidak mengenalmu
Tapi inilah kenyataannya..
Yang bisa kulakukan sekarang Hanya Berdoa
Agar Kau bahagia 

November 21, 2012

RESENSI FILM 'MONTE CARLO'



Genre          :  Drama
Rilis             :  1 Juli 2011
Director       :  Tom Bezucha
Producer     Nicole Kidman, Denise Di Novi, Arnon Milchan, Alison Greenspan, Per Saari, Rick Schwartz
Durasi          :  150 menit
Pemain        Selena Gomez, Leighton Meester, Katie Cassidy


     Setelah sekian lama, akhirnya impian Grace yang di perankan oleh Selena Gomez terwujud untuk pergi berlibur ke Paris. Setelah kelulusan sekolah dan tabungannya terkumpul, Grace berangkat bersama teman-temannya yaitu Emma yang di perankan oleh Kattie Cassidy dan Meg yang di perankan oleh Leighton Meester. Ketiganya pergi menuju salah satu kota yang konon adalah kota terindah di dunia. Grace mengira ini akan menjadi liburan terbaik sepanjang hidupnya. Kenyataannya tidak dan Grace mengalami hal buruk.

Grace dan teman-temannya terpisah dari rombongan ketika mereka asyik bermain di menara Eiffel. Pengejaran bis yang sia-sia, tersesat, menghindari hujan lebat, membuat mereka masuk ke dalam hotel mewah.

Awalnya mereka bertiga berniat untuk mengeringkan pakaian mereka yang basah terguyur hujan, namun entah karena keberuntungan atau apa, di hotel yang sama datanglah seorang putri raja bernama Cordelia yang wajah dan perawakannya sangat menyerupai Grace. Cordelia sedang diburu para wartawan karena kelakuannya yang memang sangat kontroversial sebagai putri raja. Cordelia tiba-tiba menyelinap pergi dari hotel, dan orang-orang mengira bahwa Grace adalah Cordelia. Semenjak saat itu, kehidupan Grace dan kedua orang temannya menjadi sangat mewah dan menyenangkan . Mereka mendapat fasilitas terbaik dan perlakuan istimewa dari semua orang. Grace selama beberapa hari harus berperan sebagai Cordelia dan harus mengikuti sebuah acara lelang di Monte Carlo. Di kota Monte Carlo inilah Grace dan Meg bertemu dengan belahan jiwa mereka. Sampai pada suatu hari anggota keluarga Cordelia menaruh curiga pada sikap Coredlia yang berubah dan tidak seperti biasanya. Akhirnya kedok Grace yang sebenarnya terungkap oleh Cordelia. Grace dan kedua temannya bingung mencari cara bagaimana cara untuk menjelaskan tentang ketidaksengajaan ini kepada Cordelia dan pria-pria yang mereka temui saat masih berperan sebagai Cordelia.

OPINI
Ringan dan sangat menghibur. Sebagai pecinta film drama, saya sangat menyukai alur cerita yang tidak monoton yang di perankan oleh Selena Gomez. Pemain, lokasi dan cara pemain berakting pun sangat cocok sekali. Ketika menonton film ini rasanya ingin selalu ingin tahu apa yang akan terjadi di adegan selanjutnya. Film ini juga bisa di tonton oleh semua kalangan dari anak-anak, remaja, dewasa dan orang tua. Karena film ini menyajikan sebuah tontonan yang tidak menampilkan adegan-adegan 'panas', ini film keluarga. Para gadis remaja yang sangat menyukai drama-daram fairy tale pasti sangat menyukai film ini. Saya memberikan nilai 9 untuk film 'Monte Carlo' ini karena film ini sangat menghibur dan cocok untuk menghabiskan waktu luang anda.

Oktober 31, 2012

PERBEDAAN

Kalau kita bicara tentang perbedaan mungkin tidak akan ada habisnya. karna Tuhan menciptakan kita dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tetapi dengan hanya menghormati dan menghargai sesama, semua bisa saling melengkapi tanpa adanya satu garis yang dapat memisahkan kita dengan perbedaan itu sendiri.
 

 

Oktober 28, 2012

MY INSPIRATION

she's so adorable.. itu yang selalu saya ucapkan ketika saya melihat dia.
sosok yang begitu terlihat cantik karna dia adalah dia, bukan orang lain. dia adalah idola ketiga saya setelah nabi Muhammad dan Ibu. setiap orang lain tentu mempunyai sang idola. saya sangat mengidolakan dia bukan tanpa alesan, banyak hal dari diri dia yang sangat menjadi inspirasi saya, dia sangat sederhana, mempunyai senyum yang indah, mempunyai suara yang merdu, berjiwa sosial yang tinggi dan dia sangat menyayangi penggemarnya. dia bukan pecinta ikan teri dan sangat benci dengan tomat. dan dulu kononnya dia mempunyai tandatangan yang sangat rumit sampai akhirnya dia mengganti tandatangannya karna dia sendiri bingung melihat tandatangannya. xx LOL

oh my.. maaf maaf,dari tadi saya belum memberi tau siapa sosok yang sangat begitu menjadi inspirasi saya yah :p hihi
oke oke.. saya akan beri tau and she is SELENA GOMEZ

KESALAHAN ADALAH GURU TERBAIK

mengulangi kesalahan yang sama adalah sebuah kebodohan.
ya, itu yang saya lakukan saat saya dihadapkan dengan 2 pilihan. saat saya tidak menyadari saya telah masuk ke dalam kesalahan yang dulu sudah pernah saya alami. saat itu saya berpikir, hidup adalah sebuah pilihan dan saya harus memilih salah satu di antara dua. dan saya memilih DIA dan tentunya meninggalkan seorang lainnya.
saat hari-hari saya dipenuhi dengan DIA dan berjalan dengan baik-baik saja, semakin hari itu pula saya mengalami ketidaknyamanan dan entah kenapa di saat itu saya tiba-tiba membandingkan DIA dengan masa lalu saya. saya mengalami apa yang namanya galau....
setelah berpikir cukup lama saya menyadari kembali bahwa saya telah memilih orang yang salah, saya meninggalkan orang yang mencintai saya demi orang yang hanya menyukai saya. it's so really pathetic :(
saat itu juga saya jujur tentang semuanya kepada dia "maaf untuk kesalahan yang sama" dan dia memaafkan saat itu juga :')

kehidupan memang sebuah pilihan, dan seringkali kita memilih kesalahan yang sama.
itu memang kesalahan, tetapi ketika otak kita berpikir positif tentulah setiap kesalahan adalah guru yang terbaik agar kita tidak melakukan kesalahan yang sama. so, make it a lesson and don't repeat it again guys! ;)

Oktober 16, 2012

TEMPAT 'NONGKRONG' MURAH DI DEPOK

 
Bingung menghabiskan waktu dimana? Atau mau cari tempat nongkrong yang terjangkau tapi tetap asik? Saya sarankan apabila anda melawati Jalan Arief Rahman Hakim di Depok, di situ ada tempat menghabiskan waktu yang terbilang murah dari minuman hingga makanan yang di sajikan di tempat yang bernama 'Semerbak Coffee'.
 
 
Semerbak Coffee Depok
 
 
Coffee shop tidak hanya menyediakan minuman coffee saja, tetapi juga menawarkan menu lain, seperti :
  • Beef Hotdog
  • Smoked Beef Burger
  • Cheese Burger
  • Double Beef Burger
  • Bag Bak
Ada juga menu ice cream, seperti :
  • Single Scoope
  • Double Scoope
  • Triple Scoope
  • Banana Split
Menu di Semerbak Coffee

Semua menu di atas bisa kita nikmati dengan harga yang relatif terjangkau, dari harga Rp 10.000 - Rp 20.000 saja dan sudah termasuk gratis wifi loh. Murah bukan? :)
 

 

Juni 24, 2012

Pancake Chocolate~

 
 THIS IS IT "PANCAKE CHOCOLATE ALA ME" :P
Awalnya saya kira memasak adalah pekerjaan yang mudah, ternyata saya salah. Ini pekerjaan yang sangat sulit. Memasak tidak hanya memerlukan keterampilan, mood juga sangat penting.

Tertarik mencoba resep yang ada di majalah remaja, saya pun mulai memasak. Pancake? Hem sounds very interesting. Let's start hunting pancake ingredients! And this is pancake ingredients >>
  
 

Butuh waktu beberapa jam untuk memasak
1 resep, karna beberapa kali saya melakukan kesalahan hehe.. Tapi hasil akhirnya sangat memuaskan. Awesome! And finally, this is it "PANCAKE CHOCOLATE"



Juni 03, 2012

PENYELESAIAN SANGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.       Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.       Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.       Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1)      Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2)      Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkirakan suatu sengketa:
-          adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
-          dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
-          lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
-          biaya tinggi (very expensive),
-          secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
-          kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sumber :
http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/

ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
 
Pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Contoh Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
 
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
 
Sumber :

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian
Perlindungan konsumen adalah upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dengan menjamin adanya kepastian hokum.
Pengertian konsumen adalah orang yang memakai barang dan jasa yang ada dalam masyarakat, baik untuk kepentingan sendiri, keluarga maupun untuk orang lain.
Sesuai dengan pasal 3 undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan perlindungan ini adalah :
 
-          Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakai barang atau jasa
-          Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-          Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
-          Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
-          Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa
Adapun asas perlindungan konsumen antara lain:
 
-          Asas manfaat : mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
-          Asas keadilan : partisipasi rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
-          Asas keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah
-          Asas keamanan dan keselamatan konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa
-          Asas kepastian hukum : baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu:
 
1.       Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2.       Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Sumber :
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm

Juni 02, 2012

LOVE CAT TOO MUCH!

I LOVE CAT TOO MUCH!!

sejak SD saya sangat menyukai semua hal tentang kucing, dari mulai gambar, boneka, sampai saya memlihara kucing kampung di rumah. kucing pertama saya bernama "BELANG", mungkin karna bulunya yang bermotif belang-belang.
karna BELANG berjenis kelamin jantan, saya memelihara kucing betina, saya beri nama "MIAW" berbulu putih.
setiap saat saya selalu bersama BELANG. dia teman paling setia.
sampai akhirnya... saya menemukan BELANG tertidur pulas di depan kamar mandi atas, saya pikir dia memang tertidur, tapi saya perhatikan perutnya tidak bergerak karna nafasnya. belang meninggal.... saya tidak berani untuk melihatnya lagi. akhirnya Ibu saya yang menguburkan dia entah dimana.

singkat cerita....

sekarang saya sudah berumur 20 tahun. sampai saat ini saya tetap menyukai kucing. sangat suka. satu-satunya hal yang saya tidak akan lupakan. pacar saya menhadiahi saya kucing kecil. kita beri nama "KIMMY". I LOVE HER SO MUCH!

HAWA NAFSU TAK TERBATAS

pernah kalian menginginkan sesuatu tetapi tidak dapat memilikinya?
tetapi orang lain bisa memiliki itu?

pernah kalian sudah berusaha sekuat tenaga untuk dapat memiliki apa yang kalian inginkan tetapi tetap saja kalian tidak bisa memiliki itu?
tetapi orang lain dengan sangat mudah mendapatkan itu.

dan mungkin dipikiran kalian saat itu DUNIA INI TIDAK ADIL ! semua yang kalian mau tidak bisa kalian miliki walaupun sudah berusaha untuk dapat memilikinya .

saya sangat yakin, kalian yang membaca notes saya ini pasti pernah mengalami hal tersebut. bahkan seseorang yang sudah sangat putus asa bisa mengakhiri hidupnya cuma karena hal seperti ini.
(ya tentu saja ini tergantung dengan pribadi masing masing)

tapi pernahkah kalian bertanya kepada orang yang sudah memiliki apa yang kalian mau, "apakah anda sudah merasa bahagia dengan semua ini? apa anda tidak pernah mempunyai masalah?"
pasti orang itu akan menjawab "ya tentu saja saya pernah mempunyai masalah"

dan kalian tahu, mungkin saja masalah yang dihadapi orang itu lebih berat dari masalah yang kalian miliki, dan mungkin jalan keluar yang kalian lakukan lebih bijaksana.

setiap orang mempunyai nafsu yang tak terbatas, jika sudah mendapatkan yang kita mau, pasti kita mau lebih dari itu lagi.
jadi syukuri apa yang kalian punya.
dan sebenarnya DUNIA INI ADIL ;)

April 30, 2012

GO GREEN

kenapa kita tidak mencoba menggunakan angkutan umum?

Pernyataan di atas mampu membuat otak kita berpikir. kenapa tidak menggunakan angkutan umum untuk kegiatan hari-hari kita?
Tentu setiap hal terdapat pro dan kontra, positif dan negatif, baik dan buruknya. Begitu juga dengan menggunakan angkutan umum. Tapi yang perlu di ingat, angkutan umum dapat  mengatasi kemacetan, dan mengurangi polusi, 2 hal positif tersebut dapat melindungi bumi kita yang sudah tua ini.

be a smart human! GO GREEN!


new story

Kini aku telah menemukanmu
Pria yang mampu membuatku bangkit dari masa lalu
Dengan sejuta omongan palsu

Dan kini kamu berdiri di depanku
Mengajakku membuat satu kenangan baru
Denganmu dan aku


                                                                                     Nurul Fadilah

April 29, 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)


Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·         Paten;
·         Desain Industri (Industrial designs);
·         Merek;
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·         Rahasia dagang (trade secret);

Prinsip-prinsip hak kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

Klasifikasi hak kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta, dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi : paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Dasar hukum

Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam .
1. undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta;
2. undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten;
3. undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek;
4. undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman;
5. undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang;
6. undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri;
7. undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.


Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi. 

Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta. 

Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik. 

Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen. 


Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan. 


Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.


SUMBER  :
vegadadu.blogspot.com/.../klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual.html


WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (“te goeder trouw“). Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. *1)

Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
          Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan : daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan             :    setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengusaha                :  setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.

Usaha                        :   setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Menteri                      : menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha

Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka : daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Kewajiban Pendaftaran
          Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.

Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
  1. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan yang dikecualikan dari kewajiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
  3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
  1. Yayasan

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  • Membayar biaya administrasi
  • Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Hal-Hal Yang Didaftarkan
  • Pengenalan tempat
  • Data umum perusahaan
  • Legalitas perusahaan
  • Data pemegang saham
  • Data kegiatan perusahaan

Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila        ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
         
          Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.

          Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.

Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) 

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). *2)


SUMBER        :