About Me

Foto saya
depok, jawa barat, Indonesia
sorry, i can't describe my self. if you want to know me, let's become my friend :)

STATISTIK

Juni 24, 2012

Pancake Chocolate~

 
 THIS IS IT "PANCAKE CHOCOLATE ALA ME" :P
Awalnya saya kira memasak adalah pekerjaan yang mudah, ternyata saya salah. Ini pekerjaan yang sangat sulit. Memasak tidak hanya memerlukan keterampilan, mood juga sangat penting.

Tertarik mencoba resep yang ada di majalah remaja, saya pun mulai memasak. Pancake? Hem sounds very interesting. Let's start hunting pancake ingredients! And this is pancake ingredients >>
  
 

Butuh waktu beberapa jam untuk memasak
1 resep, karna beberapa kali saya melakukan kesalahan hehe.. Tapi hasil akhirnya sangat memuaskan. Awesome! And finally, this is it "PANCAKE CHOCOLATE"



Juni 03, 2012

PENYELESAIAN SANGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.       Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.       Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.       Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1)      Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2)      Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkirakan suatu sengketa:
-          adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
-          dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
-          lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
-          biaya tinggi (very expensive),
-          secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
-          kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sumber :
http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/

ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
 
Pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Contoh Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
 
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
 
Sumber :

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian
Perlindungan konsumen adalah upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dengan menjamin adanya kepastian hokum.
Pengertian konsumen adalah orang yang memakai barang dan jasa yang ada dalam masyarakat, baik untuk kepentingan sendiri, keluarga maupun untuk orang lain.
Sesuai dengan pasal 3 undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan perlindungan ini adalah :
 
-          Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakai barang atau jasa
-          Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-          Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
-          Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
-          Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa
Adapun asas perlindungan konsumen antara lain:
 
-          Asas manfaat : mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
-          Asas keadilan : partisipasi rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
-          Asas keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah
-          Asas keamanan dan keselamatan konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa
-          Asas kepastian hukum : baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu:
 
1.       Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2.       Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Sumber :
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm

Juni 02, 2012

LOVE CAT TOO MUCH!

I LOVE CAT TOO MUCH!!

sejak SD saya sangat menyukai semua hal tentang kucing, dari mulai gambar, boneka, sampai saya memlihara kucing kampung di rumah. kucing pertama saya bernama "BELANG", mungkin karna bulunya yang bermotif belang-belang.
karna BELANG berjenis kelamin jantan, saya memelihara kucing betina, saya beri nama "MIAW" berbulu putih.
setiap saat saya selalu bersama BELANG. dia teman paling setia.
sampai akhirnya... saya menemukan BELANG tertidur pulas di depan kamar mandi atas, saya pikir dia memang tertidur, tapi saya perhatikan perutnya tidak bergerak karna nafasnya. belang meninggal.... saya tidak berani untuk melihatnya lagi. akhirnya Ibu saya yang menguburkan dia entah dimana.

singkat cerita....

sekarang saya sudah berumur 20 tahun. sampai saat ini saya tetap menyukai kucing. sangat suka. satu-satunya hal yang saya tidak akan lupakan. pacar saya menhadiahi saya kucing kecil. kita beri nama "KIMMY". I LOVE HER SO MUCH!

HAWA NAFSU TAK TERBATAS

pernah kalian menginginkan sesuatu tetapi tidak dapat memilikinya?
tetapi orang lain bisa memiliki itu?

pernah kalian sudah berusaha sekuat tenaga untuk dapat memiliki apa yang kalian inginkan tetapi tetap saja kalian tidak bisa memiliki itu?
tetapi orang lain dengan sangat mudah mendapatkan itu.

dan mungkin dipikiran kalian saat itu DUNIA INI TIDAK ADIL ! semua yang kalian mau tidak bisa kalian miliki walaupun sudah berusaha untuk dapat memilikinya .

saya sangat yakin, kalian yang membaca notes saya ini pasti pernah mengalami hal tersebut. bahkan seseorang yang sudah sangat putus asa bisa mengakhiri hidupnya cuma karena hal seperti ini.
(ya tentu saja ini tergantung dengan pribadi masing masing)

tapi pernahkah kalian bertanya kepada orang yang sudah memiliki apa yang kalian mau, "apakah anda sudah merasa bahagia dengan semua ini? apa anda tidak pernah mempunyai masalah?"
pasti orang itu akan menjawab "ya tentu saja saya pernah mempunyai masalah"

dan kalian tahu, mungkin saja masalah yang dihadapi orang itu lebih berat dari masalah yang kalian miliki, dan mungkin jalan keluar yang kalian lakukan lebih bijaksana.

setiap orang mempunyai nafsu yang tak terbatas, jika sudah mendapatkan yang kita mau, pasti kita mau lebih dari itu lagi.
jadi syukuri apa yang kalian punya.
dan sebenarnya DUNIA INI ADIL ;)