Pengertian
Perlindungan konsumen adalah upaya
memberikan perlindungan kepada konsumen dengan menjamin adanya kepastian hokum.
Pengertian konsumen adalah orang yang
memakai barang dan jasa yang ada dalam masyarakat, baik untuk kepentingan
sendiri, keluarga maupun untuk orang lain.
Sesuai
dengan pasal 3 undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan perlindungan ini
adalah :
-
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif
pemakai barang atau jasa
-
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
-
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan
-
Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa
Adapun
asas perlindungan konsumen antara lain:
-
Asas manfaat : mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
-
Asas keadilan : partisipasi rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
-
Asas keseimbangan : memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah
-
Asas keamanan dan keselamatan konsumen : memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa
-
Asas kepastian hukum : baik pelaku usaha
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum
Ada dua jenis
perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu:
1. Perlindungan
Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
2. Perlindungan
Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
Sumber :
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar