Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pengertian yang sepadan dengan
istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa
yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat
istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat
kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan
istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut
dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar
,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial,
dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk
tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum
tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Contoh Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat
dan menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia
pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk
menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust,
dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum
antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh
dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk
menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan teknologi informasi (TI) yang
demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi
juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke
hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski
penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam
kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu
Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder
(pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia
software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode
programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah
distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa
dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan
mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut
Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling
sukses yang pernah dijual secara komersil.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar