Etika
secara garis
besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan akan
etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan
hukum. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan
mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Auditing
adalah proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika
dalam Auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Sebelum
auditor bertanggung jawab kepada public, maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.
Sistem Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti
Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Carey dalam Mautz (1961:205)
mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya
dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
- Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
- Merupakan istilah penting yang mempunyai
arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan
keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik
merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan
merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik
mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi sikap mental
Independensi sikap mental
berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2. Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap
mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi
akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence)
dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Peraturan Pasar Modal dan
Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan
investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.
Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam.
2.
Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public.
3.
Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit leh emitmen atau perusahaan public.
4.
Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan
tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan perusahaan publik yang terdaftar di
bursa efek Indnesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada
public dan Bapepam. Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan
emitmen dan perusahaan public adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan
Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan
Tahunan
Peraturan ini menyatakan bahwa emitmen atau
perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan apran tahunan. Laporan tahunan
emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, analisis dan pembahasan
umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah diaudit, dan laporan
manajemen.
2.
Peraturan
Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996tentang:
Keterbukaan
Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan
public diwajibkan untuk menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua
setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta
material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi
pemodal.
Etika
secara garis
besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan akan
etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan
hukum. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan
mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Auditing
adalah proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen
Etika
dalam Auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Sebelum
auditor bertanggung jawab kepada public, maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
1.
Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
2.
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
3.
Sistem
Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti
bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
4.
Bukti
Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
5.
Pengendalian
Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
6.
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang
mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya
dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang
didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Independensi Auditor
Carey dalam Mautz (1961:205)
mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya
dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
- Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
- Merupakan istilah penting yang mempunyai
arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan
keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik
merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan
merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik
mencakup dua aspek, yaitu :
§
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental
berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
§
Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap
mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi
akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence)
dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Peraturan Pasar Modal dan
Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan
investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
§ Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam.
§ Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan public.
§ Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan
Komite Audit leh emitmen atau perusahaan public.
§ Ketentuan tentang aktivitas profesi
jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya, Bapepam
telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan
perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek Indnesia diwajibkan untuk
menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan Bapepam. Beberapa
peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan perusahaan public
adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan
Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan
Tahunan
Peraturan ini menyatakan bahwa emitmen atau
perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan apran tahunan. Laporan tahunan
emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, analisis dan pembahasan
umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah diaudit, dan laporan
manajemen.
2.
Peraturan
Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996tentang
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera
Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan public diwajibkan untuk
menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau
terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang diperkirakan
dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar